Selain Perbankan Konvensional, di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai
tahun 1992. Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat
Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank Syariah ada
karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas
perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan
riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti
larangan maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidakjelasan), jahala dan
keharusan memperhatikan kehalalan cara dan objek investasi.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download di: SERVER RQPCNET #1
Akutansi Perbankan Syariah PDF